Aliansi Koin

| EXPANDING BLOCKCHAIN TO NEW HORIZONS

Pemerintah Raup 339 Miliar Rupiah dari Kripto & Fintech

Pemerintah berhasil mengantongi penerimaan sebesar Rp 339,71 miliar yang berasal dari pajak kripto dan fintech (P2P lending), sejak Juni hingga Oktober 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dari penerimaan negara yang sebesar Rp 339,71 miliar itu, Rp 148,6 miliar-nya berasal dari pajak P2P lending dan sebesar Rp 191,11 miliar berasal dari pajak kripto.

Baik pajak P2P lending dan pajak kripto merupakan pajak yang berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.

Bagaimana menurut kalian teman-teman?

Source: CNBC Indonesia