Seperti yang kita tahu, Indonesia menerapkan peraturan untuk mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Namun ternyata, banyak negara yang tidak menerapkan aturan ini dan masih membebaskan mata uang kripto sebagai alat tukar yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Sebagai acuan, SEC dari Amerika sendiri masih membuat RUU mengenai pengubahan fungsi mata uang kripto sebagai komoditas dan bukan lagi sebagai alat tukar transaksi. RUU ini sendiri masih menjadi perdebatan yang sengit antara SEC dan CFTC selaku lembaga yang mengatur perdagangan di Amerika Serikat.
Menurut kalian, kenapa sih sebenarnya mata uang kripto harus dijadikan sebagai komoditas?