Aliansi Koin

| EXPANDING BLOCKCHAIN TO NEW HORIZONS

Kebangkrutan SVB Tak Berdampak ke Indonesia

Silicon Valley Bank (SVB) yang resmi dinyatakan bangkrut (10/03) mengundang pertanyaan tentang dampaknya ke ekosistem kripto di Indonesia.

Silicon Valley Bank (SVB) yang resmi dinyatakan bangkrut (10/03) mengundang pertanyaan tentang dampaknya ke ekosistem kripto di Indonesia. / ALIANSI KOIN

Kebangkrutan SVB Tak Berdampak ke Indonesia

Silicon Valley Bank (SVB) merupakan bank terbesar ke-16 di Amerika Serikat sekaligus lembaga perbankan terkemuka yang kerap memberikan pinjaman bagi perusahaan teknologi start-up. Meski diketahui SVB bukan secara umum melayani perusahaan kripto, setidaknya ada dua perusahaan kripto yang menyimpan dana di bank tersebut.

Salah satunya adalah Circle, perusahaan penerbit stablecoin USD Coin (USDC). Mereka menyimpan 3,3 miliar dolar AS asetnya dalam cadangan SVB. Akibatnya, USDC sempat goyah dan keluar dari pegangan pasak dolar AS akhir pekan lalu dan balik senilai 1 dolar AS kembali.

Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan kripto seperti Gemini sontak mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan SVB. Pasalnya, perusahaan pemberi pinjaman kripto BlockFi yang sudah bangkrut sebelumnya memiliki aset senilai 227 juta dolar AS di bank tersebut.

Kemudian pada 10 Maret 2023, SVB dinyatakan bangkrut oleh The Fed. Peristiwa keruntuhan perbankan konvensional SVB didahului oleh kegagalan Silvergate Bank pada 8 Maret dan disusul dengan penyitaan Signature Bank pada 12 Maret.

Lalu, Bagaimana Imbas SVB Bangkrut ke Indonesia?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin bahwa kebangkrutan Silicon Valey Bank (SVB) pada 10 Maret 2023 lalu, tidak akan berdampak pada perbankan Indonesia. Dilansir dari Kontan, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Ia menerangkan bahwa perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

Dian membeberkan bahwa bank-bank di Indonesia pada umumnya berbeda dengan SVB dan perbankan di AS. Bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology start-ups bahkan kripto. Secara rinci, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK di atas threshold. Besarannya yakni 129,64% dan 29,13%, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%. 

Sementara itu dari sisi kripto tanah air, Direktur Utama Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa perusahaan kripto di Indonesia tidak menggunakan SVB untuk menampung dana. Dilansir dari Republika, Ia menerangkan bahwa semua perusahaan kripto wajib menggunakan bank-bank di Indonesia (12/03).

“Di Indonesia semua (perusahaan kripto) wajib menggunakan bank di Indonesia. Jadi selama bank di Indonesia tidak kolaps ya layanan industri IT jalan normal.”

Oscar Darmawan, Direktur Utama Indodax

Penulis: Fika Putri
Sumber: The Fed, Kontan, dan Republika