
Di tengah kekhawatiran tentang potensi resiko terhadap dampak cryptocurrency pada keuangan global, kelompok G-7 percepat laju diskusi untuk perketat peraturan. Rencana tersebut mengikuti runtuhnya pertukaran cryptocurrency utama FTX pada bulan November, yang menunjukkan tata kelola industri yang buruk. Kelompok tujuh negara demokrasi industri atau disebut dengan G-7 akan percepat diskusi pada bulan Mei mendatang. Diskusi tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi bisnis dan perlindungan konsumen.
Jepang dan anggota lainnya seperti, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, dan Amerika Serikat, serta Uni Eropa sedang berusaha untuk menyatakan upaya kolektif mereka dalam deklarasi pemimpin. Beberapa permasalahan yang terjadi pada industri cryptocurrency telah membuat gelombang kejutan bagi pasar keuangan global. Setelah runtuhnya FTX, investor kembali mendapat guncangan oleh dua kegagalan bank yang tiba-tiba di Amerika Serikat. Kedua bank tersebut adalah Silicon Valley Bank, yang berspesialisasi dalam menangani startup teknologi, dan Signature Bank, yang melayani klien crypto. Dari anggota G-7, Jepang sudah memiliki peraturan cryptocurrency. Kanada dan Amerika Serikat saat ini menyusul menerapkan peraturan keuangan yang ada.
Status Hukum Cryptocurrency
Saat ini status hukum aset virtual dan aturannya berbeda-beda di setiap negara. Kelompok G-7 ini berharap dapat memimpin dalam merumuskan standar global. Secara internasional, Dewan Stabilitas Keuangan yang berkantor pusat di Swiss, merilis serangkaian rekomendasi pada Oktober tahun lalu. Rekomendasi tersebut untuk menciptakan kerangka peraturan, di mana aset cryptocurrency juga harus tunduk pada peraturan untuk kegiatan bank komersial.
Sementara Federal Security Service (FSB) berencana untuk mengumumkan versi terakhir dari kerangka kerja pada bulan Juli tahun ini. Dana Moneter Internasional (IMF) merilis makalah kebijakan pada bulan Februari lalu. Makalah tersebut berisikan uraian elemen-elemen kunci yang harus dipertimbangkan oleh masing-masing negara. Hal yang dipertimbangkan masing-masing negara adalah dalam pengembangan aturan cryptocurrency yang komprehensif dan terkoordinasi setelah penyebaran cryptocurrency.
Di antara pedoman lainnya, direktur IMF umumnya setuju bahwa aset cryptocurrency tidak boleh diberikan status mata uang resmi atau tender legal. Masalah yang terkait dengan aset crypto juga kemungkinan akan menjadi agenda pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral yang akan datang dari Kelompok 20 ekonomi utama (G-20) di Washington pada pertengahan April.
Penulis: ryeosuk22
Dikutip dari SCMC, Kyodonews dan sumber lainnya.